Skip to content
PPM Social Community
Search for:

Search result

  • Groups
  • Members
  • Forums 
    • What’s New
    • Most popular topics
  • Meeting
  • News & Blog
  • Dokumen
PPM Social Community
Menu Close
  • Groups
  • Members
  • Forums 
    • What’s New
    • Most popular topics
  • Meeting
  • News & Blog
  • Dokumen

Signin

Lost your password?

Not Registered? Sign up

Recover Password

Already registered? Signin

New Signup

Already registered? Signin

Pemerintah Usulkan Revisi UU IKN, PKS: Ini Menunjukkan UU IKN Cacat dan Terburu-buru

ppmcommunity November 29, 2022 0 Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera, menanggapi usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Menurut dia, ini menunjukkan bahwa UU IKN cacat, tidak sempurna, dan dikerjakan terburu-buru.

“Ini menunjukkan UU-nya cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.

Menurut Mardani, usulan revisi UU IKN malah menunjukkan praktik ketatanegaraan yang tidak baik. Musababnya, UU IKN tergolong baru dan belum dijalankan.

“UU-nya baru, belum dijalankan, sudah kita revisi,” kata dia.

Mardani menegaskan sedari awal fraksi PKS menolak usulan revisi UU IKN. Apalagi, kata dia, di tengah kondisi saat ini yang baru pulih dari pandemi dan adanya peluang menghadapi resesi tahun depan.

“Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN nya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya maupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau Pemilihan Umum, fokus aja jagain rakyat,” ujar Ketua DPP PKS tersebut.

Baca juga: UU IKN Direvisi Meski Baru Berumur 9 Bulan, Ini Kata Pengamat

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan memasukkan RUU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu, 23 November 2022.

Selanjutnya 6 Fraksi setuju, 2 menolak…

Source link

Post navigation

Previous Previous post: prev-postMendag Prediksi Ekonomi Digital RI Tembus USD 77 Miliar pada 2022
Next Next post: next-postMendag Zulkifli Hasan Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Meski Ada Prediksi Resesi

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Latest Post

February 7, 2023

DPW Perindo Lampung Gelar Senam Sehat Saat Roadshow Road Show ke Pesawaran
Read more

February 7, 2023

NU: Harlah satu abad NU di tengah seruan kembali ke khitah dan ketegangan dengan PKB, ke mana suara pengikut NU akan terbagi?
Read more

February 7, 2023

IPO Pertamina Hulu Energy Ditunda, OJK Beberkan Alasannya
Read more

February 7, 2023

Perayaan 1 Abad Nahdlatul Ulama, Nahdliyin Telah Penuhi Gelora Delta Sidoarjo
Read more

February 7, 2023

Cara Membuat Surat Massal atau Mail Merge di Microsoft Word : Okezone techno
Read more

February 7, 2023

Astrofotografi, Perpaduan Seni dan Teknologi di Observatorium Bosscha
Read more

February 7, 2023

OJK Pantau Intensif 4 Perusahaan Asuransi Bermasalah Ini, Apakah Termasuk yang Disebut Jokowi?
Read more

February 7, 2023

Pembukaan Sepenuhnya Perbatasan China-Hong Kong Disambut Meriah
Read more

February 7, 2023

‘Sangat Sedih’ dengan Gempa di Turki dan Suriah, Biden Janjikan Bantuan
Read more

February 6, 2023

Pasukan Rusia Terus Tekan Ukraina di Donbas Timur
Read more

Copyright © 2023 PPM Social Community – Powered by metafans.

  • MembersMembers
  • GroupsGroups
  • ForumsForums
  • MeetingMeeting
  • News & BlogNews & Blog