Skip to content
PPM Social Community
Search for:

Search result

  • Groups
  • Members
  • Forums 
    • What’s New
    • Most popular topics
  • Meeting
  • News & Blog
  • Dokumen
PPM Social Community
Menu Close
  • Groups
  • Members
  • Forums 
    • What’s New
    • Most popular topics
  • Meeting
  • News & Blog
  • Dokumen

Signin

Lost your password?

Not Registered? Sign up

Recover Password

Already registered? Signin

New Signup

Already registered? Signin

Pembagian Uang Tak Merata, Ayah dan Anak Nekat Habisi Nyawa Kerabat

ppmcommunity November 28, 2022 0 Comments

loading…

Ayah dan anak pelaku pembunuhan keraja tak berkutik usai ditangkap jajaran kepoliaan. Foto: Istimewa

PALEMBANG – Ayah dan anak yakni Mulyadi Hartono (50) dan Parzon Mandela (29) di Oku Selatan , nekat menghabisi nyawa Edwin Andrian (32). Diduga pemicunya pembagian hasil pungutan di jembatan darurat tidak merata.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, peristiwa pembunuhan yang melibatkan ayah dan anak tersebut menggegerkan warga Desa Simpang Pendagan Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan lantaran pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat.

Baca juga: Kesal Api di Tungku Tak Menyala, Suami di OKI Tega Aniaya Istri

“Korban Edwin tewas dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh kedua tersangka dengan mengalami empat luka tusuk di tubuhnya yakni di bagian dada sebelah kiri dan kanan, serta dua luka tusuk di lengan kiri,” ujar AKBP Indra, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Kapolres, pengeroyokan terhadap Edwin dipicu selisih paham terkait pembagian uang pungutan di jembatan darurat.

“Tersangka Mulyadi tidak senang karena pembagian uang yang tidak merata. Kemudian mendatangi korban bersama anaknya,” bebernya.

Tersangka sempat mendatangi korban sekitar pukul 16.00 WIB dan terjadi cekcok. Merasa tidak senang, Mulyadi pun mengajak anaknya Mandela untuk menghajar korban.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Solar, 4 Orang Diamankan

“Pemicu perselisihan diakibatkan masalah ekonomi. Tersangka tidak senang dan tersinggung dengan korban,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, empat tusukan dari tersangka berakibat fatal di tubuh korban karena sampai menembus bagian belakang tubuh korban.

“Sajam yang digunakan pelaku berukuran 50 sentimeter. Korban Edwin kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.

(nic)

Source link

Post navigation

Previous Previous post: prev-postKomunikasi non-verbal juga penting di dunia kerja digital
Next Next post: next-postMendagri: Sejumlah Masalah di RKUHP Disepakati

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Latest Post

March 21, 2023

Apa Beda Racun dan Bisa? Ini Penjelasannya : Okezone techno
Read more

March 21, 2023

Hippindo Keberatan Jika Praktik Impor Baju Bekas Ilegal Dibiarkan
Read more

March 21, 2023

Parah! Jaka Saputra Ngaku Polisi dan Anggota BIN demi Memikat Wanita
Read more

March 21, 2023

Diwarnai ‘interupsi’ dan aksi ‘walk out’, DPR sahkan Perppu Ciptaker menjadi UU
Read more

March 21, 2023

Waduh, Sri Mulyani Sebut Ada Dua Orang Dicurigai dalam Laporan PPATK
Read more

March 21, 2023

Datangi KPK, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Enggan Berkomentar
Read more

March 21, 2023

4 Menko Jokowi Buka Suara di SPBE Summit
Read more

March 21, 2023

Mantan Pemimpin Taiwan Ma Ying-jeou akan Kunjungi China
Read more

March 21, 2023

Kejahatan Perang Dilakukan dalam Konflik Ethiopia
Read more

March 21, 2023

Ilmuwan Temukan Gelombang Panas Intens di Bawah Permukaan Laut : Okezone techno
Read more

Copyright © 2023 PPM Social Community – Powered by metafans.

  • MembersMembers
  • GroupsGroups
  • ForumsForums
  • MeetingMeeting
  • News & BlogNews & Blog